Pada tanggal 26 Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan baru untuk mengatur tarif terbaru premi asuransi kendaraan bermotor yang akan berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2017 sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha harta benda dan asuransi kendaraan bermotor tahun 2017.
Baca selanjutnya ... �
0 Response to "Rate Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Mobil Motor Terbaru 1 April 2017"
Post a Comment