UMKM dan Sumber Pendanaannya

UKM atau UMKM adalah suatu usaha yang memiliki karakteristik tertentu baik dalam modal atau cara pengelolaannya. Dalam bahasa Inggris UKM dikenal sebagai SME (Small and Medium Enterprises)
Ada 3 kelompok yang bisa dikategorikan sebagai UMKM :
Usaha Mikro , yakni bersifat suatu usaha yang dikelola individu secara tradisional, informal. Belum berbadan hukum dan memiliki hasil usaha maksimal Rp100 juta

Usaha kecil yakni usaha yang memiliki kekayaan maksimal Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, memiliki penjualan tahunan tidak sampai Rp 1 milyar, bersifat usaha perseorangan yang bisa berafiliasi ataupun tidak dengan usaha menengah skala besar, bisa berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum ataupun koperasi.

Usaha Menengah, yaitu usaha yang memiliki kekayaan bersih antara 200 juta rupiah sampai Rp 10 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.Bisa berafiliasi ataupun tidak dengan usaha yang lebih besar, bisa ataupun tidak berbadan hukum atau koperasi.

UMKM ini bisa dikatakan usaha yang memiliki kekebalan terhadap krisis (terbukti pada saat Krisis Moneter di Indonesia). Dan memiliki juga daya serap tinggi terhadap tenaga kerja. Sumbangan terhadap PDB (pendapatan nasional) juga tidak bisa dianggap enteng
Tahun 2003 pernah mencapai 56,7 persen dari PDB.

Oleh sebab itu pemerintah Indonesia melakukan pembinaan terhadap UKM secara serius dengan mendirikan Kementrian Koperasi dan UKM. Karena tidak hanya di Indonesia , tetapi di negara lain di belahan dunia peran UKM sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Sumber pendanaan UMKM :
Untuk menjaga kelangsungan hidup UKM maka UKM tersebut memerlukan pendanaan (financing) yang memadai. Orang menganggap hanyalah Bank yang bisa dianggap sebagai sumber pendanaan selain modal yang dikumpulkan sendiri. Padahal ada beberapa sumber pembiyaan untuk UKM ini.
Diantara sumber pembiayaan dari UKM ini diantaranya :
Modal Sendiri, yakni uang yang dikumpulkan dari tabungan (bila bekerja) atau warisan yang diwariskan orang tua atau hibah pemberian dari orang lain.

Dari Barang yang digadaikan, yakni barang miliki sendiri yang digadaikan baik ke lembaga formal (seperti Perum Pegadaian) atau informal.

Melakukan peminjaman kepada Bank dan Lembaga Keuangan sejenis Bank. Dengan membayar angsuran sesuai tingkat bunga yang ada.
Mendapat modal dengan bermitra dengan pihak lain yang sering disebut sebagai kemitraan usaha.
Mendapat pinjaman dari lembaga Non Formal seperti LSM kemanusiaan dan lembaga pemberdayaan ekonomi lainnya.

Modal dengan mengoptimalkan hubungan dengan supplier (pemasok). Dengan kepercayaan tinggi bisa ambil barang dulu, bayar belakangan misalnya.

Mendapatkan modal dengan melakukan Go Public ke pasar modal. Ini adalah cara paling mutahir. Tetapi memiliki persyaratan bisnis yang lumayan ketat.
BelajarEkonomi.Com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "UMKM dan Sumber Pendanaannya"

Post a Comment