Liputan6.com, Jakarta - Walau telah melaksanakan kewajiban daftarkan pegawainya ke BPJS Kesehatan, ada perusahaan yang sudah memiliki fasilitas asuransi kesehatan lain tapi masih meneruskannya untuk menambah perlindungan pegawainya. Ternyata, keduanya bisa dimaksimalkan lho.
Baca selanjutnya ... �
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Cek Cara Maksimalkan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan dari Perusahaan"
Post a Comment