Pengertian dan Pelaku Usaha Jasa Asuransi


Pengertian atau Definisi Asuransi
Asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi atas peristiwa yang tak terduga.

Baca selanjutnya ... �

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian dan Pelaku Usaha Jasa Asuransi "

Post a Comment